Polisi Gerebek Rumah Kos Jadi Gudang Narkoba Antar Pulau

Polisi Gerebek Rumah Kos Jadi Gudang Narkoba Antar Pulau

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba ke berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita sabu, ekstasi, hingga ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2026. Dari tangan HS, petugas menyita tiga butir pil ekstasi.

BACA JUGA  Mengenal Berrynomad, Kreator TikTok yang Mengangkat Kisah Keluarga Absurd Melalui Teknologi AII

Hasil pemeriksaan terhadap HS kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba antar pulau.

Dari rumah kos itu, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja. Seluruh barang haram tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.

Rafli menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas seolah-olah sebagai barang elektronik atau suku cadang elektronik.
Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang asli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.

BACA JUGA  Kurir 2000 Bungkus POD Getar Ditangkap

Menurut polisi, bisnis haram tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam sebulan, para pelaku diduga mampu mengirim narkoba hingga 10 kali dengan menggunakan modus yang sama.

Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed