Sabu 7 Kg Dikubur Dalam Tanah di Areal Kebun Sawit di Bengkalis

Sabu 7 Kg Dikubur di Tanah hingga Kebun Sawit di Bengkalis

Bengkalis – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 7 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, termasuk yang dikubur di dalam tanah dan disembunyikan di kebun sawit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Desa Pergam pada Rabu (22/7).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” kata Putu, Selasa (28/7).

BACA JUGA  Polisi Gerebek Rumah Kos Jadi Gudang Narkoba Antar Pulau

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh sabu dari RM. Polisi kemudian bergerak menuju rumah RM yang juga berada di Desa Pergam.

Saat penggerebekan, RM sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upayanya gagal setelah petugas berhasil menangkapnya.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit belakang rumah tersangka,” ujar Putu.

BACA JUGA  Kurir 2000 Bungkus POD Getar Ditangkap

Kepada penyidik, RM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.

Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok dan aliran dana.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Putu.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *