Sabu 9,36 Gram Disita, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Asal Sergai
Deli Serdang – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial BS (36) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 9,36 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Usai diamankan, BS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penimbangan barang bukti serta memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya,” ujar Ferry.








