Polda Sumut Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional, Diduga Raup Rp 6,7 Miliar

Polda Sumut Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional, Diduga Raup Rp 6,7 Miliar

Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan online (online scam) jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara asing (WNA). Dari praktik tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 6,7 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di sebuah apartemen Podomoro, Kota Medan, pada 28 Juli 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, penyidik telah menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya, terdiri atas satu WNI dan tiga WNA asal Pakistan serta India, masih berstatus saksi.

BACA JUGA  Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal

Bayu menjelaskan, VM merupakan residivis kasus serupa pada 2023 dan pernah bekerja di Kamboja. Seluruh orang yang diamankan juga diketahui memiliki riwayat bekerja di negara tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya,” ujar Bayu.

Dalam menjalankan modusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kominfo. Mereka juga membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas perempuan untuk menjebak calon korban.
Salah satu korban diketahui bernama Bunga, warga Kalimantan Utara.

Tersangka VM yang telah mengenal korban sejak bekerja di Kamboja kembali menghubunginya setelah berada di Indonesia.

BACA JUGA  Oknum Polisi Bunuh Nenek 70 Tahun,Motif Diduga Gagal Pinjam Rp 50 Juta

Kepada korban, VM mengaku sebagai petugas OJK dan menyebut korban tengah diselidiki dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Dengan dalih tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dikuasai pelaku.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta seragam polisi India yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Saat ini, tersangka VM ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut. Sementara tiga warga negara asing diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan internasional yang terkait dengan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed