Polsek Medan Area Tangkap Residivis Curanmor di Jermal XV Bersama Barang Bukti
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria yang sudah pernah menjalani hukuman (residivis) karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dia adalah, Armansyah Angkat (31), warga Jalan HM Joni Gang Istimewa Kel Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Tersangka kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 2038 ALH, milik korban Rizky Ardiansyah (26), warga Jalan Puri Gang Sekolah, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area, Jumat (8/7/2026) sekira pukul 23.10 WIB lalu.
“Tersangka ini residivis. Dia kita tangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (10/8/2026).
Dijelaskannya, curanmor itu terjadi setelah korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan stang terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah.
Sekira satu jam, korban berniat memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, namun sudah tidak ada. Upaya pencarian sempat dilakukan korban, namun tidak berhasil sehingga dilaporkan ke Mapolsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota segera melakukan penyelidikan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi akhirnya menerima informasi keberadaan tersangka di lahan garapan Jalan Jermal XV Ujung, Sabtu (9/8/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
“Diduga tersangka hendak menjual sepeda motor curiannya, namun terlebih dahulu kita tangkap,” sebut AKP M Ainul Yaqin.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Dalam aksinya terlebih dahulu mengamati situasi.
“Ketika itu, tersangka melihat pagar depan kediaman korban terbuka. Tersangka kemudian mematahkan stang sepeda motor korban menggunakan kakinya,” ungkapnya.
Sepeda motor korban dinyalakan tersangka dengan cara menyambungkan kabel bangian kunci kontak, lalu kabur.
“Tersangka mengaku sebelumnya pernah dihukum sebanyak 2 kasus pencurian sepeda motor dan ditahan di Polsek Medan Area, menjalani hukuman sampai 2,5 tahun dan hukuman kedua selama 2,3 tahun,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.










