Medannewstv.com – Seorang pria pelaku pemerasan dan meresahkan warga di Jalan Tritura Medan diamankan personel Reskrim Polsek Delitua.
Pelaku berinisial ES memeras dengan cara meminta uang pada pekerja toko lem dikawasan Medan Johor.
Aksi pelaku ES sempat viral di media sosial, dan petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku.
Kepada etugas pelaku tak berkutik, dia mengatakan aksinya sudah sering dilakukan
sebanyak dua kali. Terkait aksinya yang viral di media sosial, ia mengaku saat itu meminta uang bongkar muat kepada korban sebesar Rp20 ribu.
“ES Iini pelaku yang memeras dengan alasan bongkar muat terhadap pekerja toko. Sehingga ia dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Jumat (3/2).
Ia meminta kepada seluruh warga bila mendapati tindakan serupa yang dilakukan ES dapat langsung menginformasikan kepada Polsek Delitua. Sehingga diberi sanksi sesuai aturan.
“Saya mengaku khilaf melakukan tindakan sampai mendorong dan memarahi korban,” akunya tertunduk lesu dengan kondisi tangan diborgol. ( )






