Berkas Perkara AKP Robin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

NASIONAL96 Dilihat

Medannewstv.com – Berkas perkara eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah diserahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Heradian Salipi (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Ali mengatakan penahanan kedua terdakwa tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus. Kini, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana para terdakwa.

BACA JUGA  Agus Andrianto dan Mahmud Nazly Harahap Masuk Jajaran MWA USU 2025-2030

“Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

Para terdakwa masing-masing didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial.

Seperti diberitakan detikcom, KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus ini. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *