Langgar PPKM level 4 Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan

Medannewstv. com — Pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9) dibubarkan Satgas Covid 19.

Personel kepolisian Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan pesta pernikahan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng.

Ini disebutkan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

BACA JUGA  Polisi Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V 

“Petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir,” tuturnya sembari menambahkan hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19.

Sementara pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed