Medannewstv.com – Direktorat Narkotika Polda Sumut berhasil lakukan pengungkapan peredaran narkotika Jenis sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut. Senin (06/09/2021).
Lokasi penangkapan di Jln gagak hitam tepat nya di salah satu warung makan,
Polisi meringkus tersangka berinisial DA 24 tahun yg beralamatkan di aceh timur.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 (lima) bungkus plastik berisikan
Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 950 (sembilan ratus lima
puluh) gram dan 1 (satu) HP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan tersangka di
lakukan pada hari Sabtu kemarin saat Tersangka berhenti untuk makan disalah satu
rumah makan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat
950 gram.
Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit
Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yg lain dan kemana barang haram ini
akan di bawanya” ucap kabid Humas Polda Sumut. (re)