Satgas PPKM Level 4 Himbau & Tindak Pelaku Usaha 

PUBLIK60 Dilihat

Medannewstv – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid -19 Satgas PPKM level 4 menghimbau dan tindak pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes di Wilayah Polsek Medan Timur, Senin (6/9/2021) pagi.

Personil PPKM terdiri daro beberapa anggota gabungan yakni personil Dit Samapta Poldasu, Polsek Medan Timur, Brimobdasu, TNI-AD, Sat Pol PP, ASN dan Kepling serta pegawai Puskesmas.

Dalam pelaksanaan, Satgas PPKM melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 selama Pandemi Covid-19 serta melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di Lingkungan masyarakat, rumah makan, pasar maupun kantor.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Prioritaskan Pengungkapan Kasus Begal

Berdialog kepada pelaku usaha yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4.

Menghentikan kegiatan usaha yang melewati jam operasional sesuai PPKM Level 4 dan atau diberikan peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan. Seperti Puskesmas Glugur Darat Jalan Pendidikan dihimbau dan pengawasan.
Mie Balap Mail Jalan Krakatau dihimbauan. Mie balap seafood Simpang UMSU dihimbauan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin menjelaskan kegiatan PPKM ini masih terus dilaksanakan hingga menunggu keputusan dari Pemerintah selanjutnya . Arifin menambahkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 hendaknya masyarakat Kota Medan tetap menjalankan Protokol Kesehatan 5 M ujar mantan Kapolsek Medan Area ini (Ar / MNTV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *