Dibubarkan, Karyawan Merpati Airline Minta Kepastian Pesangon

NASIONAL, PERISTIWA24 Dilihat

Medannewstv.com – Karyawan Merpati Air Line minta kepastian pemberian pesangon terkait rencana pembubaran Makakap. Sabtu (25/09/2021)

Mantan SVP Corporate Planning Merpati Airlines PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Ery Wardhana meminta Kementerian BUMN untuk melunasi utang pesangon kepada karyawan perusahaan.

Ia mengaku tak masalah dengan rencana pemerintah untuk membubarkan Merpati Nusantara Airlines. Hanya saja, ia meminta agar ada kejelasan mengenai hak pesangon karyawan.

“Prinsipnya kami tidak masalah, yang penting hak pesangon dibayarkan,” ungkap Ery kepada CNNIndonesia.

Sejauh ini, Ery menyebut belum ada kepastian dari Kementerian BUMN terkait pesangon karyawan Merpati Nusantara Airlines. Sejumlah karyawan pun sudah mengirim surat ke Kementerian BUMN, tetapi belum ada respons.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Prioritaskan Pengungkapan Kasus Begal

“Terakhir (komunikasi dengan Kementerian BUMN) pada Juni 2020. Setelah itu belum ada tanggapan terhadap surat yang kami kirim,” ujar Ery.

Namun, ia mendapatkan informasi dari salah satu anggota DPR fraksi Golkar bahwa pesangon akan dibayar pada akhir tahun ini atau awal 2022 mendatang.

“Salah satu anggota DPR fraksi Golkar, infonya akan dibayarkan akhir tahun atau awal tahun depan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terdapat tujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan. Seluruh perusahaan sudah tak beroperasi saat ini.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Prioritaskan Pengungkapan Kasus Begal

“Sekarang yang perlu ditutup tujuh (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi,” ucap Erick kepada media.

Ia mengatakan nasib pegawai ketujuh BUMN itu sudah terkatung-katung. Dengan demikian, Erick akan merasa dirinya zalim jika tak memberikan kepastian kepada tujuh BUMN tersebut.

Seperti diberitakan CNNIndonesia, Tujuh BUMN yang akan dibubarkan terdiri dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero).

Lalu, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).(bas)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *