Medannewstv.com – Sejumlah pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat Pemprov Sumut akan dipanggil polisi terkait laporan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor. Senin (04/09/2021)
Kepolisian daerah Sumatera Utara berencana memanggil sejumlah pejabat itu dalam waktu dekat.
Kasubbid II/Harda Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan kemungkinan besar, pejabat itu dipanggil untuk diklarifikasi pada pekan ini.
Hingga saat ini polisi masih klarifikasi dengan pihak BKN dan Pemprov Sumut, Kemudian penyidik juga akan memanggil dan memeriksa ulang Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor.
Disebutkan kasus ini bermula dari laporan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Budi Utari Siregar. Budi Utari Siregar melaporkan Hefriansyah Noor, karena mencopot dirinya sepihak sebagai Sekda.
Gugatan kasus ini juga sudah sampai di pengadilan, lantaran Budi melayangkan gugatan pencopotan sebagai Sekda.(bas)