11 Anggota Polisi Tanjungbalai Jual Narkoba akan Dipecat

Medannewstv.com – Sebanyak 11 anggota Polres Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara yang terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjung Balai akan dipecat. Kamis (7/10/2021)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjung Balai akan dipecat.

Panca juga mengatakan, tak ada ampun bagi anggota Polri di jajaran Polda Sumut yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.

” Akan diberikan tindakan tegas pemberhentian tidak hormat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebelumnya ada 11 anggota Polisi berpangkat Bintara sedang menjalani masa tahanan dan akan dilakukan persidangan. atas kasus ini nantinya Polda Sumut akan membawa mereka ke persidangan etik yang nantinya akan diputuskan soal pemecatan kesebelas anggota Polres Tanjung Balai tersebut.

Kemudian untuk untuk bandar narkoba yang terlibat dalam kasus ini nantinya mereka akan masuk ke peradilan yang berbeda dengan anggota Polri.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan 11 oknum polisi di Polres Tanjungbalai, oknum polisi tersebut berpangkat bintara hingga perwira.

Okunum Polisi tersebut terlibat dalam penjualan sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba.(bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *