Baru, Deretan Syarat Perjalanan Jawa-Bali Level 2

NASIONAL, PERISTIWA47 Dilihat

Medannewstv.com – Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa-Bali termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Selasa (19/10/2021)

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat.

Daftar Aturan Syarat Perjalanan PPKM Level 2
– Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Prioritaskan Pengungkapan Kasus Begal

– Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1)untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

– Memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker

Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, berlaku syarat sebagai berikut:

– Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari

– Sopir yang baru divaksin 1 kali, tes antigen akan berlaku selama 7 hari

BACA JUGA  Polrestabes Medan Prioritaskan Pengungkapan Kasus Begal

– Sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku 1×24 jam

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berbasis level di Jawa-Bali. Dalam perpanjangan kali ini, tak ada wilayah di Jawa-Bali termasuk dalam kategori PPKM level 4.

Dilansir CNNIndonesia, Sebanyak 54 daerah di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 2 termasuk Jabodetabek. (bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *