Medannewstv.com – Gara gara menyuap dua orang dokter untuk berstatus ASN untuk Vaksin berbayar, Selviwaty seorang pengusaha asal Medan dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menyampaikan Selviwaty terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN dalam hal ini kepada dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut 9dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.
“Terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pidana 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara, membayar denda Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” tutur Jaksa pada Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya Majelis Hakim Saut Maruli memberikan kesempatan kepada Selvi untuk menyampaikan pembelaannya.
Dalam nota pembelaan secara lisan terdakwa Selvi memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Selvi mengaku bersalah dan menyesal apa yang dilakukannya. (bas)