Mahasiswa USU Tipu 160 Orang, Dalih Investasi, Rp1,5 Miliar Dibawa Kabur

Medannewstv.com – Sebanyak 160 orang tertipu oleh aksi mahasiswa USU yang membawa kabut uang dengan total Rp1,5 Miliar Modus pelaku disebutkan menawarkan para warga dan mahasiswa lain untuk berinvestasi. Rabu (3/11/21)

Salah seorang korban mengatakan saat itu dirinya bersama kawan –kawan satu jurusannya diajak untuk menjadi penitip dana yang dijanjikan akan dikembalikan dengan jumlah tertentu.

Bisnis dengan cara penitipan dana dibuat dengan sistem Invest dan Tabungan/Arisan. Menurutnya bila menginvestasi Rp 1 juta, maka dana yang akan dikembalikan selama 25 hari menjadi Rp 1.3 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 100 ribu.

Jika menginvestasi uang Rp 5 juta, dalam waktu 30 hari akan dibalikkan uangnya menjadi Rp 6,5 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 500 ribu.

BACA JUGA  Korban Penyerobotan Lahan Histeris di Polda

Sedangkan yang menginvestasikan uang Rp 20 juta dalam kurun waktu 30 bulan akan dibalikkan menjadi Rp 26,5 juta, biaya administrasi Rp 2 juta.

Kemudian investasi Rp 50 juta akan dibalikkan uangnya dalam kurun waktu 30 hari sebesar Rp 65 juta dengan biaya admin Rp 5 juta.

Korban menceritakan awalnya transaksi berjalan baik dan pengembalian uang dan bunga sempat dilakukan H-1 dari tanggal dijanjikan.

Namun naas pada Maret 2021, dana-dana tersebut mulai lama tidak cair kalau tidak ditanya atau tidak diminta. April 2021, RI mulai membeberkan masalah di pertanian yang mengakibatkan para pemutar dan peminjam tidak bisa mengembalikan tepat waktu.

BACA JUGA  Sembilan Pemuda dan Mahasiswa Diringkus Setelah Viral Serang Warung

Pelaku berinisial RI sempat memaki dan mengutuk investor karena menuduhnya lari dari tanggung jawab ini. Setelah kejadian tersebut, RI mulai jarang merespon dengan alasan mencari dana dan menjaga mental akibat dari kemarahan investor di grup.

Sampai akhirnya Oktober 2021, RI tidak pernah muncul di grup bahkan menonaktifkan nomor telepon.

Kini sejumlah korban sudah membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor laporan : STTLP/B/1486/IX/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

Korban berharap pihak kampus tidak menerbitkan dan menahan ijazah pelaku berinisial RI. Saat ini RI diduga sudah berada di kawasan Bagan Batu, Rokan Hilir Riau. (bas)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *