Medannewstv.com – Pengajuan penangguhan penahanan Olivia Nathania, terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditolak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus Putri artis lawas Nia Daniati tersebut tidak dapat ditangguhkan dengan beberapa alasan mengapa pihaknya menolak pengajuan penangguhan penahanan tersebut
“Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat
Tubagus menerangkan ada tiga poin terkait alasan subjektif ini yakni, potensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri. Atas dasar itu, penahanan tetap dilakukan terhadap Olivia.
“Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya,” ucap Tubagus.
Tubagus juga mengungkapkan bahwa alasan penyidik menahan Olivia adalah untuk mempermudah proses penyidikan.
“Kenapa ditahan, untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus penipuan perekrutan CPNS ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN.
Sebagai tersangka, Olivia telah diperiksa pada Kamis (11/11) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, Olivia pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Olivia lantas mengajukan upaya penangguhan penahanan. Nia Daniaty selaku ibundanya, pun menjadi pihak penjamin.(bas)