Medannewstv.com – Dua pelaku pencurian spesialis rumah indekos diringkus personel Polsek Medan Barat. Rabu (01/12/2021).
Usai melancarkan aksinya mencuri mesin pendingin di Jalan Gatot Suberoto Medan kedua pelaku diringkus polisi.
Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, mengatakan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial D (33), warga Kecamatan Medan Barat, dan MYL (24), warga Kecamatan Medan Marelan.
“Mereka ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya dan sedang membawa barang hasil kejahatannya,” ujar Ruzi
Sebelumnya ada laporan dari korban Husni (40), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Barat. Korban kehilangan 9 unit pendingin ruangan atau AC di rumah indekos. Peristiwa ini menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Medan Barat dan terancam akan di penjara selama 9 tahun sesuai paal 363 ayat KUHP tentang pencurian.(bas)