Medannewstv.com – Dua pria pemilik senjata Airsofgun resmi ditahan Satreskrim Polrestabes Medan. Keduanya terancam undang undang darurat dan akan dipenjara selama lima tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah kejadian Sabtu 18 Februari 2023 lalu saat terjadi keributan di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah.
Menerima adanya laporan keributan Tim Tawon Polrestabes Medan turun ke lokasi.
“Kedua pemilik senjata Airsofgun telah kita tahan dan dikenakan Pasal UU Darurat dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (23/2).
“Setibanya di TKP ada dua orang pria Irfan Sahputra (25) warga Jalan Starban, Gg Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, AJAI (27) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung I, Keluruhan Aur, Kecamatan Medan Maimun, kedapatan memiliki senjata pistol Airsofgun,” jelasnya.
Kepada petugas pelaku mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri.
“Dari pelaku disita barang bukti pistol airsoftgun glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir,” jelasnya. ( bas)