Medannewstv.com – Kasus perampokan dengan modus umpan wanita diringkus personel Polsek Patumbak. Sebanyak 2 kasus perampokan dengan modus menjadikan wanita sebagai pancingannya diungkap kepolisian. Dari kasus ini 4 pelaku 1 diantaranya wanita diamankan polisi. Rabu (08/12/2021)
Pelaku diantaranya MDFS (26) warga Desa Patumbak Kampung, JM (28) warga Jl Perhubungan, A (29) warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan seorang wanita, NHS (19) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan.
Dalam aksinya tersangka menggunakan wanita sebagai pancingan. Saat korban melintas, tersangka wanita, N (DPO) meminta tumpangan pada korban untuk diantarakan ke Perumahan Oma Deli. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh. Lalu ketiganya kabur membawa sepeda motor korban.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, mengatakan dalam aksinya, tersangka merampok sepeda motor milik korbannya, RP (52) warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (8/11) lalu.
Korban membuat laporan ke Polsek Patumbak dan langsung ditindaklanjuti dan mengamankan kedua tersangka dari lokasi berbeda.
Tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban pada pria bernama Siregar di kawasan Tembung seharga Rp4 juta. Adapun uang tersebut dibagi-bagi para tersangka dan sisanya digunakan untuk foya-foya. Kini kasusnya masih terus kita dalami,” ucapnya.
Kasus lain korban chatting dengan tersangka NHS, lalu tersangka NHS menyuruh korban datang ke kosnya di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, sembari meminta rokok, Kamis (2/12). Sesampainya di lokasi, tersangka menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara tersangka NHS memanggil rekannya yang lain,” jelas Kompol Faidir.
Di dalam kamar kos tersangka mengambil harta benda korban berupa uang, cincin dan hp. Selain itu tersangka juga mengancam korban menggunakan pisau.
Saat tersangka lengah korban kabur dan langsung melapor ke Polsek Patumbak.
Petugas kemudian lakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku hari itu juga bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BK 6590 ZAM, sebilah pisau stainless dan 1 unit hp.
Kepada pelaku yang merupakan residivis kasus perampokan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (bas)