Wadan Satgas PDI P Pelaku Penganiayaan Pelajar Terancam 3 Tahun Penjara

Medannewstv. com – Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut terduga pelaku penganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara. Sabtu, (25/12/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan Halpian SM, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) akan terancam hukuman 3 tahun penjara.

Saat pengungkapan kasus penganiayaan di Mapolrestabes Medan Riko mengatakan akan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. (bas)

BACA JUGA  Toko Aksesoris Mobil di Jalan Semarang Medan Terbakar, Api Diduga Berasal dari Lantai Empat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed