Medannewstv.com – Terdakwa kasus jual beli vaksin jatah narapidana (Napi) Rutan Klas IA Tanjunggusta, Dr Indra Irawan yang merupakan ASN Pemprov Sumut divonis dua tahun penjara. Rabu (29/12/2021).
Sidang di Pengadilan Negeri Medan hari ini terdakwa sempat menangis saat jalani sidang tuntutan kala itu dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar dr Indra Irawan dihukum empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Indra Irawan dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar hakim Saut Maruli Tua
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa tidak mendukung program vaksinasi gratis pemerintah, dan terdakwa pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan terdakwa, bahwa dirinya berterus terang menyesali perbuatannya.
Setelah Vonis dibacakan terdakwa dr Indra Irawan meminta waktu seminggu untuk berpikir apakah menerima atau banding.
dr Indra Irawan terlibat bersalah dalam perkara jual beli vaksin ini bermula saat ia dihubungi oleh Selviwaty (sudah divonis bersalah) atas suruhan dr Kristinus Saragih (berkas terpisah).
Selviwaty telah menghubungi dokter Kristinus untuk mau mem-vaksin orang-orang yang akan dikoordinir oleh Selvi dan mematok harga dari orang-orang yang akan divaksin.(bas)