Medannewstv. Com – Pasca somasi yang dilayangkan kuasa hukum pelatih biliar COKI aritonang kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tak digubris. Senin (03/12/2021)
Tim Advokasi, Gumilar Aditya Nugroho, SH dn Mhd Teguh Syuhada Lubis, SH., MH melaporkan dengan nomor laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.
Khairudin Aritonang alias Choki mengatakan syarat yang harus dipenuhi Edy ialah meminta maaf secara terbuka dan disaksikan oleh awak media dan membawa rekan-rekan kuasa hukumnya.
Dia menolak keras apabila Edy hanya meminta maaf kepadanya secara seremonial seperti bersalaman.
“Gini aja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan. Terbuka untuk umum. Saya gak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja,” ujar Choki di Polda Sumut.
Sebelumnya, choki mendapat jeweran oleh Gubsu Edy saat acara pemberian tali asih pada peserta PON d irumah Dinas Gubernur. Jeweran tersebut membuat polemik karena dinilai mempermalukan Choki dihadapan orang banyak.
Edy Rahmayadi sendiri sempat menyatakan jeweran tersebut merupakan tanda sayang kepada atlet PON Sumut. (bas)











