Medannewstv.com – Pekerja di kampus Universitas Prima Indonesia Jalan sampul Medan protes, mereka mendesak pemenuhan hak-hak Jhonfirt Tua Sihombing yang belum dibayarkan sebelum diberhentikan oleh Yayasan Unpri. Jumat (14/1/22)
Pekerja yang tergabung dalam front peduli korban PHK ini berunjukrasa dengan membentang spanduk dan memblokade pintu masuk sambil berorasi.
Para pekerja juga membawa Sambil membawa bendera buruh, dan meminta agar pihak Unpri membuka jalur mediasi membicarakan hak hak Jhonfirt.
Salah seorang pengunjukrasa Warisman Laia mengatakan aksi ini sudah kedua kalinya oleh Front Peduli PHK kota Medan, pemberhentian yang dinilai sepihak ini dianggap melanggar UU No. 13 tahun 2013 Jo uu No. 1/2020 dan PP 36/2021 tentang pengupahan dan kerja lembur karyawan.
Disebutkan selama berkerja selama 5 tahun Jhonfirt hanya mendapatkan upah di bawah minimum yang ditetapkan pemerintah. Kemudian Warisman juga tidak diberikan kompensasi.(bas)
