Medannewstv. com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bongkar kasus suap pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Bupati Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002. Jumat (20/1/2022)
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin langsung dibawa ke Jakarta setelah terjaring OTT KPK.
KPK langsung melakukan konferensi pers dinihari tadi. Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan tersangka dan langsung menggunakan rompi oranye.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Terbit pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Permainan korupsi pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.
Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek ini disebutkan, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.
Bawahan-bawahan Terbit itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.
KPK menyebut Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara untuk paket penunjukkan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin (MR). Muara pun kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.
“Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar,” jelasnya. (bas)












