Medannewstv.com – Enam orang ASN Pembkab Langkat hari ini dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tangkap tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangiangin. Senin (7/3/2022)
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut dan agandanya merupakan pemeriksaan saksi suap, dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 -2022 di Kabupaten Langkat.
“Saksi akan diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, ujarnya
Nantinya ada sejumlah pertanyaan yang akan dilayangkan penyidik KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Para saksi yang diperiksa diantaranya Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat Sujarno, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dunas PUPR Agung Supriadi.
Selanjutnya KPK juga memeriksa Kepala Bagian ULP Setda Pemkab Langkat Suhardi, Mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Pemkab Langkat Yoku Eka Prianto, lalu Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Pemkab Langkat Wahyu Budiman.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terbit dkk akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan mulai 8 Februari hingga 19 Maret 2022.
KPK juga melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga kontraktor perantara suap, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitri. (bas)






