Medannewstv.com – Pasca kebijakan pemerintah Indonesia tentang aturan perjalanan yang baru dengan meniadakan pemeriksaan Covid Antigen dan PCR bagi calon penumpang belum membuat jumlah penumpang di bandara Kualanamu meningkat. Kamis (10/03/2022)
Perharinya pergerakan penumpang pesawat melalui bandara Kualanamu pasca Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 serta Surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri belum ada peningkatan.
Manajer Humas dan Hukum Angkasa Pura dua Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan sejauh ini arus penumpang masih sepi belum ada peningkatan pergerakan penumpang.
Menurut dia hal ini dimungkinkan karena masih peraturan baru dan belum banyak diketahui masyarakat.
Sementara jumlah pergerakan penumpang domestik yang datang dan pergi di bandara kualanamu hingga saat ini masih sekitar sembilan ribuan. Pada aturan perjalanan udara terbaru pihak bandara Kualanamu sudah menerapkan sejak dikeluarkannya SE per 8 Maret 2022.
Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid test Antigen.
Salah seorang calon penumpang Nia Kurniati menyebutkan dengan adanya aturan baru ini menjadi lebih mudah dan tidak ribet lagi.
“Ya kalau begini sudah baguslah, tidak ribet lagi,” ujarnya
PT Angkasa pura dua berharap dengan diberlakukannya surat edaran yang terbaru ini dapat membuat masyarakat nyaman untuk bepergian namun tetap menerapkan protokol kesehatan. (bas)











