Medannewstv.com – Personel Polsek biringkanaya Makasar Sulawesi Selatan menggerebek gundang berisi ratusan dus minyak goreng. Pemilik ratusan dus minyak goreng kemasan Randy Rusdy Arifin (29) mengaku dirinya mendapatkan sembako tersebut sebulan setelah memesan dari distributor.
“Minyak goreng kemasan tersebut dibeli melalui distributor sebanyak 800 dus ukuran 1.800 ml,” aku dia, di Polsek Biringkanaya, Makassar, Sulsel.
Randy mengaku harus menunggu satu bulan sebelum pesanannya itu dikirimkan ke rumahnya di Kecamatan Biringkanaya.
“Harus menunggu kurang lebih satu bulan. Setelah tiba minyak goreng itu kemudian dijual kembali ke pedagang pasar yang ada di Kota Makassar dan luar kota,” aku dia.
Sebelumnya, kepolisian menyita ratusan dus minyak goreng kemasan dari rumah Randy yang rencananya akan dijual kembali ke pedagang pasar.
“Barang bukti minyak goreng yang diamankan sebanyak 369 dus dan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut minyak goreng tersebut,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa.
Seperti diberitakan CNNIndonesia, dua orang pria, yakni Randy Rusdy Arifin (29) yang merupakan pemilik rumah, dan sopirnya, Fendi (31), diperiksa.
“Pada saat pemilik rumah diminta untuk menunjukkan surat izin, pemilik rumah tidak mampu menunjukkan, sehingga pemilik dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nurman.(bas)












