Medannewstv.com – Proses hukum penyelidikan kasus penjara manusia di rumah Bupati Langkat Non aktif berbuntut pada pemeriksaan Ketua DPRD Langkat.
Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin diperiksa Polda Sumut terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan penjara yang disebut sebut sebagai pusat rehabilitasi narkoba.
Sribana terseret seret dalam kasus ini karena merupakan adik kandung Bupati Langkat Non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Bupati Langkat nonaktif pernah mengatakan, pusat rehabilitasi yang berada di rumahnya dikelola oleh sang adik, Sribana Peranginangin.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menurutnya
Sribana diduga mengetahui penjara tersebut.
“Pemeriksaan Sribana baru yang pertama kali. Dia diperiksa masih sebagai saksi,” ujarnya.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Dua makam telah dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik. Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. (bas)






