Terlibat Pengiriman Sabu, Oknum Personel Polrestabes Medan Terancam Pecat

SUMATERA UTARA442 Dilihat

Medannewstv.com – Terlibat pengiriman narkotika jenis sabu oknum personel Polrestabes Medan berinisial Brigadir WW yang ditangkap terancam pecat. Selasa (7/6/22)

Brigadir WW diduga terlibat pengiriman sabu-sabu ke hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten dan ditangkap tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut pada Jumat 3 Juni lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemecatan merupakan komitmen Kapolda Sumut dalam menindak anggotanya yang menyeleweng apalagi terlibat peredaran narkoba.

“Bila terbukti maka akan di pecat atau PTDH, ini sesuai sangsi yang tegas dari pimpinan, kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sangsinya adalah PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).

WW ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari ditangkapnya Yudi Rozadinata, Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.

Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut.

WW kini ditahan di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam.

Polda Sumut memiliki waktu 24 jam kali 6 hari mendalami keterlibatannya.

“Ditnarkoba punya waktu 24 jam kali 6 hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *