Simpan Sabu 22 Gram Janda Muda Diringkus Personel Polresta Deliserdang

SUMATERA UTARA528 Dilihat

Medannewstv.com – Operasi “Gencar Memberantas Peredaran Narkoba” yang digencarkan Polresta Deliserdang menjaring seorang wanita janda muda berusia 39 tahun, wanita ini kedapatan menyimpan sabu seberat 22 gram lebih. Jumat (22/7)

Janda berinisial Ju (39) ditangkap dari kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Janda anak tiga ini ditangkap berikut beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 18 plastik klip.

“Seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat 22.06 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain.

Penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan kepolisian atas tertangkapnya seorang pengguna sabu berinisial IS, Senin (18/7/2022) lalu di Kecamatan Pantai Labu.
Saat diinterogasi, IS membeberkan barang haram yang akan dia konsumsi didapat dari Ju.

“Dari pengembangan penangkapan pengguna narkoba sebelumnya inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/2022) yang pengakuannya, narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang,” tamban Zulkarnain.

Dari informasi yang diberikan IS petugas melakukan penyelidikan ke rumah Ju. Ketika menyelidiki rumahnya, petugas sempat mengetuk pintu, dan benar saja, Ju langsung berupaya kabur.

Setelah tertangkap, Ju langsung mengakui pekerjaannya sebagai penjual sabu, sembari menunjukan barang bukti yang Ia simpan di dalam sebuah lemari.

“Pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan berdasarkan pengakuan Ju, bahwa Ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba,” kata Zulkarnain meneruskan keluh-kesah Ju.

Ju terancam akan dipenjara maksimal 15 tahun sesuai yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *