Medannewstv.com – Dua orang warga Malaysia diringkus karena membawa narkoba saat melintas di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu Deliserdang. Rabu (31/8)
Tim Bea Cukai (BC) Kualanamu bekerja sama Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut serta Dit Res Narkoba Poldasu dan intansi terkait lainnya telah mengamankan kedua pelaku.
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, Rabu (31/8). Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial ENI (36) dan temannya MN (38) tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu pada Rabu, 24 Agustus 2022, menumpang Pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Yang diamankan dari pelaku ada 7 gram butiran kristal diduga Metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine,” ujar
Elfi.
Penangkapan berawal dari pengawasan profiling dan hasil pencitraan image x-ray, petugas mencurigai 2 orang penumpang laki-laki dengan barang bawaan tidak lazim.
Kemudian barang diperiksa dan wawancara singkat terhadap kedua penumpang.
Dari hasil pemeriksaan itu didapati penumpang tersebut membawa satu koper barang pribadi wanita dan dari hasil wawancara singkat tersebut petugas mencurigai bahwa penumpang tersebut membawa Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Petugas kemudian membawa kedua penumpang ke dalam ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pemeriksaan badan, didapati sejumlah barang yang diduga NPP disembunyikan di dalam kantong plastik bersama dengan barang pribadi lain.
Terduga pelaku itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra untuk dilakukan rontgen namun tidak ditemukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh keduanya.
Kini barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan.
Sebelumnya, Kamis, 16 Juni 2022, petugas bandara juga menggagalkan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berupa Narkotika Golongan I jenis Methampetamin (sabu) berbentuk butiran kristal sebanyak 1062 gram dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan. (bas)











