Medannewstv.com – Diduga Selewengkan dana penyidikan sebesar Rp31,4 juta, Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu AKP Amir Sitepu dicopot dari jabatan guna pemeriksaan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Tindak tegas itu dilakukan dengan mencopot jabatan Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu AKP Amir Sitepu dalam rangka pemeriksaan.
Pencopotan telah tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Nomor: ST/140/X/KEP/2022 Tanggal 12 September 2022 yang ditandatangni Karo SDM Kombes Pol Benny Bawensel.
Penggantinya ditugaskan AKP Noorman Haryanto Hasudungan ditunjuk menjabat sebagai Kapolsek Pancurbatu yang baru.
Informasi yang diperoleh, Rabu (12/10), pencopotan jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancurbatu karena diduga melakukan penyelewengan uang penyidikan sebesar Rp31,4 juta.
Dana itu disebutkan tidak diberikan Kompol Eriyanto Ginting kepada personel Unit Reskrim Polsek Pancur untuk operasional penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan dicopotnya Kapolsek Pancurbaru Kompol Eriyanto Ginting dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu.
“Mereka dicopot dalam rangka pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana penyidikan,” jelasnya.