Medannewstv.com – Dugaan salah satu kader partai yang diloloskan sebagai anggota Panwascam di Asahan mendapat protes warga, kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan sempat didatangi warga untuk meminta jawaban atas tuntutan mereka yang mempertanyakan adanya dugaan salah satu kader partai yang diloloskan sebagai anggota Panwascam di Asahan. Jumat (18/11/22)
“Masyarakat Asahan menginginkan pemilu yang terintegritas. Di mana di awali dari penyelenggara yang semestinya independen dan tidak memiliki kepentingan politik,” kata Nanda kordinator aksi warga
Protes warga yang sudah kedua kalinya ini mendesak pihak Bawaslu Asahan karena belum juga menanggapi pertanyaan mereka pada aksi sebelumnya, terkait dugaan kader partai diloloskan menjadi pengawas Pemilu.
Warga mengatakan bila Bawaslu Asahan masih memiliki kepentingan politik, maka penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Asahan tidak lagi dapat dipercaya.
Bawaslu Asahan dinilai telah melanggar UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 117 tentang Tata Tertib Keanggotaan Partai Politik yang sekurang-kurangnya lima tahun mengundurkan diri baru diperkenankan menjadi Penyelenggara Pemilu.










