Medannewstv.com – Seorang kakek berusia 77 tahun di Medan bernama Sofyan divonis mati oleh pengadilan negeri Medan dalam kasus kepemilikan 43 kilogram Sabu. Rabu (14/12/22)
Sofyan divonis dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sofyan divonis mati karena menyimpan sabu yang dititipkan kurir di rumahnya.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat detikSumut, Selasa (13/12/2022). Putusan kepada Sofyan dijatuhkan hari ini.
Menyatakan terdakwa nama Sofyan Als. Tulang Bin Yusuf Ibrahim tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tarkotika.
Sofyan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 43 kilogram dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU juga menuntut Sofyan dengan hukuman mati.
Jaksa Julita menyatakan Sofyan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 43 kilogram dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria tua ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.









