Medannewstv.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua anggota TNI bersama dua warga sipil karena mengendarkan sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir.
Keduanya antara lain berinisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) sedang dua warga sipil berinisial YSD (29) warga Kalimantan Barat dan S Kalimantan Barat.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Intan, mengatakan kedua anggota TNI itu telah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan narkoba tersebut.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi dipecat nantinya akan diserahkan Otmil untuk disidangkan,” katanya dari hasil pemeriksaan kedua anggota TNI itu mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba.
Pada kesempatan itu, Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menjelaskan awalnya pada akhir Oktober 2022 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan.
“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI di Jalan Simpang Kebun Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,” jelasnya Kamis (15/12/22)
Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang di simpan di dalam mobil. Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dari didapat dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.
“Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketagasan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat,” pungkasnya. (bas)
