Peras Pedagang Pecal Preman Padang Bulan Diringkus

Medannewstv.com – Preman yang kerab memeras pedagang pecal di kawasan Jalan Padang Bulan (Pajus) diringkus personel Polsek Medan Baru.

Aksi pelaku sempat viral direkam warga saat memaksa meminta uang pada pedagang.

Pelaku Robin Tarigan (50) warga Jalan Jamin Ginting Gang Pelita juga disebutkan sudah empat tahun melancarkan aksinya di kawasan tersebut, bahkan pungutan liar tersebut dilakukan pada sejumlah pedagang keliling lainya.

Dalam sekali pengutipan pelaku meminta Rp 5 ribu per pedagang.

“Pelaku ditangkap menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) adanya pelaku pungutan liar (pungli) terhadap penjual mie pecal,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Senin (9/1/23).

Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang terhadap ibu Poniem (41). Perdebatan antara pelaku dan korban terlihat dalam video itu, dimana korban merasa keberatan karena kerap dimintai uang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga kerap memalak sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar pajak

Robin terancam akan dipenjara 9 tahun karena dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *