Dalang Pembunuhan Pengusaha Sawit di Simalungun Ternyata Konsumen Korban

Medannewstv.com – Dalang atau Otak pelaku perampokan pengusaha sawit yang beraksi di gudang di Daerah Huta VI Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, merupakan konsumen dari korban. Kamis (9/3/23)

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi BP alias Bondet (29) warga Huta III Kampung Benteng Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sudah mengetahui kebiasaan korban Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori Adil Makmur Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Pasalnya, pelaku ini sering menjual sawit kepada korban.

“Mereka sudah beberapa bulan pelaku menjual sawit dengan korban,” sebut dia didampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumut.

Pelaku juga disebutkan sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang sehingga muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban,” ujar dia.

Kemudian Kamis (2/3/2023) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.

“Pelaku sudah merencanakan perampokan. Bondet mengajak temannya bernama FS (29) warga Jalan Dipenogoro Kecamatan Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Saat itu Bodet masuk ke gudang langsung menodongkan senpi ke arah korban. Sedangkan rekannya menunggu di atas sepeda motor,” jawabnya.

Bondet kemudian merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban.

“Pelaku melarikan diri.l sementara korban sempat berteriak minta tolong sehingga warga mengejar kedua pelaku. Saat dikejar warga, Bondet sempat meletuskan senpinya,” ujarnya.

Pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.

“Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), akhirnya kita berhasil menangkap pelaku,” kata dia.

Bondet kemudian ditangkap di Provinsi Riau. Lantaran saat penangkapan Bondet melawan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

“Sedangkan tersangka satu lagi ditangkap di Kabupaten Asahan,” ucapnya.

Kepada petugas Bondet menyatakan senjata itu ia beli dari Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta.

Kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun mengamankan dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) dari dua lokasi berbeda, Minggu (5/3/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *