Medannewstv.com – Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 46 Kilogram dan 1 goni pil ekstasi di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Rabu (8/3/23)
Petugas juga berhasil mengamankan pelaku RM alias memet.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi Membenarkan Pengungkapan ini.
“Ya Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap” ucap Hadi.
Narkotika itu dikemas pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan Narkotika Jenis sabu seberat 46 (empat puluh enam) Kilogram.
Dalam 2 (dua) buah goni warna putih terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) Kilogram.
Ada juga 1 goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir
Dari lokasi penyidik mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku
Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dengan informasi masyarakat personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasa Narkoba jenis sabu dan pil exstasi ( bas)