Medannewstv.com – Pemerintah kota Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024, rincian tarif parkir berlangganan itu sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun. Setelah membayar uang parkir berlangganan pengendara akan mendapatkan stiker parkir berlangganan yang akan ditempel di kendaraan masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda. Meski berbeda-beda, berikut rinciannya :
Untuk berbagai jenis kendaraan per tahun :
• Roda dua : Rp 90 ribu
• Roda empat : Rp 130ribu
• Truk atau bus : Rp 170ribu
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat.
“Nanti stiker ini tidak bisa dipalsukan karena kita sudah buat high security. Sehingga dalam stiker itu ada barcode yang apabila di scan akan muncul data kendaraannya,” jelasnya.
Tahap awal ini seluruh kendaraan ASN Pemko Medan wajib mendaftar parkir berlangganan. Baik itu mobil pribadi maupun dinas.
“Hasil rapat bersama Wali Kota ASN Pemko wajib mendaftar parkir berlangganan Untuk mendapatkan parkir berlangganan, para pengendara wajib membayar ke tempat loket yang telah disediakan.
“Setelah bayar, nantinya akan didata dan menempelkan stiker parkir berlangganan tersebut,”ucapnya.
Sehingga tidak ada jukir yang meminta uang parkir setelah parkir berlangganan ini diterapkan. Jukir nantinya akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan.
Ada kerjasama dengan pihak ketiga yang akan mengawasi kinerja jukir. sehingga tugas jukir nantinya hanya menata parkir kendaraan dan tidak ada pengutipan.
Masyarakat yang enggan menjalankan program parkir berlangganan, tidak akan bisa parkir di Kota Medan. Jika mereka tetap tidak mau ikut program parkie berlangganan, maka parkir di mal atau diluar tempat retribusi parkir Kota Medan.(#)