Medannewstv.com – Ganggu pengguna jalan, dua unit mobil yang parkir liar disepanjang Jalan Jawa Medan terpaksa ditarik dengan mobil derek. Selasa (14/3/2023)
Penertiban yang dilakukan Polsek Medan Timur dan Dishub Kota Medan ini dilakukan karena dua mobil tersebut berhenti di lokasi yang memang dilarang parkir dan terdapat tanda rambu dilarang parkir.
Awalnya petugas menderek mobil nissan Nopol BL 1560 AZ dan mobil avanza BK 1382 NM.
Saat petugas dishub hendak menderek mobil nissan, pemilik mobil tiba-tiba muncul. Sepasang suami istri itu keberatan hendak mobilnya ingin diderek.
Ia meminta agar mobilnya jangan diderek. Meski demikian, petugas Dishub Kota Medan tetap menderek mobil tersebut.
“Tolong pak, tukang parkir yang nunjuk ke situ untuk parkir (lokasi yang ada tanda dilarang parkir),” sebut pria kepada petugas dishub.
Kanit Lantas Polsek Medan Timur Iptu Kaston Rudi Samosir mengatakan kalau pihaknya bersama Dishub Kota Medan melakukan tindakan penderekan terhadap mobil yang salah parkir. “Kita bersama Dishub menindak mobil yang parkir di tempat pelarangan parkir,” ujar dia.
Menurut Kaston, dua mobil yang diderek itu selanjutnya dibawa ke Kantor Dishub Kota Medan. “Ada dua kendaraan yang kita derek dan dibawa ke kantor dishub,” jelas dia.
Lanjutnya penindakan ini juga sebagai contoh kepada masyarakat lainnya agar tetap tertib berlalu lintas. “Ini juga contoh bagi yang lain kalau kita terus memberi tindakan untuk disiplin berlalu lintas dan kelancaran berlalu lintas
Dalam penertiban ini dua juru parkir liar juga diikuti ditertibkan.( )