Mobil Tim URC Jatanras Poldasu Ditabrak Komplotan Curanmor Lintas Daerah
Medan – Bagaikan film aktion, komplotan pencuri kenderasn bermotor antar kabupaten terlibat kejar-kejaran dengan tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Bahkan walau petugas menembak ban mobil pelaku untuk menghentikan laju kendaraan, komplotan begal itu dengan nekad menabrak kenderaan polisi dan portal perkebunan Kelapa sawit mengakibatkan dua anggota polisi mengalami luka dan mobil URC MIT Jatanras Ditreskrimum Poldasu mengalami kerusakan cukup parah.
Karena sudah membahayakan petugas, tiga diantara 5 komplotan Curanmor itu terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki mereka.
Ke 5 tersangka yang merupakan residivis sudah beraksi di 35 lokasi antara lain di Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun dan P Siantar.
Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Richo Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam pres relise, Jumat (29/5) mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan polisi yang dibuat Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada Jumat 8 Mei dan 25 Mei 2026.
Konsar Lumbanraja mengaku rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Kab Sergai dibobol maling dan kehilangan sepeda motor. Demikian juga Agung Devandri mengaku kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jl Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kec Sei Balai, Kab Batubara. Kedua korban masing-masing kehilangan satu unit sepeda motor dengan kerugian materil Rp.34 juta lebih.
“Menindaklanjuti laporan itu, kita bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras mengasah kemampuan dan kecepatan memback up Polres. Hasilnya, 5 tersangka yang semuanya residivis ditangkap dan 3 diantaranya ditembak,” jelas Kombes Ricko Taruna didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba. Sementara satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitas tugasnya masih diburu.
Ke 5 residivis itu yakni, Hadijun alias Ijun (48) warga Perumahan Kuis Indah Permai, Dusun IV Paya Gambar Barang Kuis, Indra Prihatin alias Kunyit (49) warga Desa Langkat Estate, Desa Cempa Dusun V Kec Hinai, Langkat.
Tersangka Indra Prihatin alias Kunyit merupakan kapten/otak pelaku dan driver serta yang merencanakan aksi.
Kemudian, Irwanto alias Iwan (37) warga Jl.Sidodadi Lk 7 Gang Karya Deli Tua yang berperan mengawasi, mengangkat sepeda motor dan merental mobil yang akan digunakan untuk beraksi.
Lalu, Jumadi alias Mandi (43) warga Dusun 3 Desa Sei Naga, Kec Sei Bamban, Kab Sergai, menyediakan rumahnya sebagai tempat untuk menyusun strategi dan menyimpan hasil kejahatan sebelum dijual.
Selanjutnya, tersangka Misrun alias Wawon alias Wak Leng alias Keleng (42) warga Dusun 3 Pekan Desa Sialang Buah, Kab Sergai. Dia berperan sebagai pemutus gembok sekaligus eksekutor dan mengamati rumah sasaran.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 3 unit sepeda motor, 2 mobil dan satu gunting baja. Satu unit mobil hasil kejahatan para tersangka masih berada di Polres Sergai.
Kombes Richo Taruna Mauruh menegaskan, Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. **










