Begal Sadis Belawan Ditangkap Kerap Beraksi di Tempat Sepi
MEDAN – Tujuh begal sadis yang kerap beraksi di tempat sepi diringkus
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dari tempat berbeda dan waktu hampir bersamaan.
Penangkapan para pelaku yang terbilang sadis karena tidak segan melukai korbannya dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.
“Para pelaku beraksi biasanya memepet korban dan menodongkan senjata tajam lalu mengambil kendaraan dan barang-barang korban. Kejadian ini sempat viral dan tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Belawan,” terang Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (30/6/2026).
Adapun ketujuh tersangka, Rinaldi alias Inal (28), warga Jalan Lingkungan II Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Eka Saputra alias Eka (46), warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, MR (18), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Volly Paya Pasir Medan Marelan, Medan, Farhan Maulana (19), warga Jalan Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Berikutnya, Ramadhan alias Rama (19), warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Alhdy Syahputra alias Aldi (19), warga Jalan Sani Muntholip Gang M Naser Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan Usman Lubis (40), warga Jalan Marelan IX Lingkungan VII Gang Melati Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Sebelum beraksi, kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terlebih dahulu memantau calon korbannya.
“Setelah di lokasi sepi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam mainan mirip pistol,” sebutnya.
Kata Ridwan, dari hasil penyidikan diketahui kawanan begal ini sudah beraksi di 7 lokasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti 3 unit sepeda motor jenis matic, sejumlah senjata tajam dalam ukuran panjang dan lainnya.
Para tersangka dijerat pasal 479 ayat (2) Pasal 477 ayat (2) dan Pasal 591 huruf (a) dan (b) Junto Pasal 20, 21 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
