Modus Bantu,  Jafar Curi Uang Pedagang Cabai Sukaramai

Modus Bantu,  Jafar Curi Uang Pedagang Cabai Sukaramai

MEDAN – Berpura-pura membantu adalah akal bulus Jafar Tua Purba alias Jafar (34), untuk melancarkan kejahatannya.

Warga Jalan Denai Gang Pena Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai itu tega mencuri uang pedagang cabai dan bawang di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, pencurian uang hasil dagangan sebesar Rp 5 juta itu dilakukan tersangka pada Jumat (26/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Awalnya, korban Romasta Sinaga (47), warga Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan berdagang cabai dan bawang di depan toko Jalan AR Hakim sejak pagi. Setelah sore, korban bergegas membereskan dagangannya dan dimasukkan ke dalam toko.

BACA JUGA  Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan

Ketika itu, tersangka bersama seorang pria lainnya ikut membantui korban.

“Setelah selesai membereskan dagangannya, korban mengecek uang hasil penjualannya yang digantung di tampah sudah tidak ada lagi,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (2/7/2026).

Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV, melihat tersangka telah mencuri uang hasil dagangannya dan disembunyikan di bagian belakang celananya. Tersangka kemudian pergi meninggal Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri bersama anggota segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan

Tim akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, dan langsung melakukan penangkapan, Rabu (1/7/2026) sekira pukul 07.30 WIB.

Bersama tersangka diamankan barang bukti uang sisa pencurian Rp 20 ribu, celana pendek dan sandal yang digunakan beraksi.

“Tersangka mengakui perbuatannya, uang itu digunakan untuk bermain judi online dan sisa dari hasil pencuriannya sebesar Rp. 20.000,-,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *