Cucu Pendiri Ajukan Gugatan ke PN Medan, Terkait Sengketa Lahan YP Parulian
Medan – Kepemilikan lahan Yayasan Pendidikan (YP) Parulian digugat oleh Leonard Andreas Siburian dan kawan-kawan selaku ahli waris melalui tim penasihat hukumnya (PH), Asmaiyani dan Ahmad Iqbal Fauzi, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Asmaiyani mengatakan, gugatan kliennya tersebut telah didaftarkan ke PN Medan dengan nomor register perkara 610/Pdt.G/2026/PN Mdn dan saat ini tahapannya telah memasuki persidangan perdana.
“Gugatan telah terdaftar di PN Medan jadwal persidangannya setiap hari Selasa. Sidang pertama sudah digelar pada Selasa (30/6/2026). Namun, sangat disayangkan perwakilan dari YP Parulian Medan dan Sopar Siburian dkk tidak hadir,” katanya dalam siaran pers, Minggu (5/7/2026) sore.
Akibat ketidakhadiran tersebut, dikatakan Asmaiyani, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya menunda persidangan pada Selasa (14/7/2026).
Masih dikatakan Asmaiyani, kliennya selaku cucu kandung dari pendiri YP Parulian mengajukan gugatan waris atas tanah peninggalan kakek mereka yang saat ini masih dipergunakan oleh pihak yayasan.
“Setelah meninggalnya orang tua para penggugat yang merupakan anak kandung dari Pdt Mathias Siburian, para cucu tidak pernah lagi terlibat pada kegiatan yayasan. Bahkan, para penggugat tidak pernah menerima hasil dari yayasan,” ucapnya.
Padahal, menurut Asmaiyani, orang tua para penggugat merupakan bagian dari pengurus YP Parulian saat masih hidup.
“Setelah orang tua klien kami meninggal dunia, tidak ada satu pun yang dilibatkan dalam yayasan. Padahal, tanah atau lahan yang dipergunakan oleh yayasan adalah tanah warisan yang belum pernah dibagi kepada seluruh ahli waris Pdt Mathias Siburian,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan adapun lahan yang menjadi objek sengketa di antaranya ialah Sekolah Parulian A, Parulian B, dan Parulian 1 sampai dengan Parulian 6.
“Seluruh sekolah tersebut berdiri di atas tanah milik ahli waris dari mendiang Pdt Mathias Siburian alias Marthias Siburian dan mendiang Tiarma Rajagukguk. Oleh karena itu, kami melayangkan gugatan ini,” ujar Asmaiyani.
Terpisah, Ahmad Iqbal Fauzi menguraikan objek-objek yang menjadi gugatan pihak kliennya. Pertama, sebidang tanah yang di atasnya berdiri Sekolah Parulian 1 terletak di Jalan Stadion Teladan/Jalan Jati I No. 23, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
“Kedua, sebidang tanah yang di atasnya berdiri Sekolah Parulian 2 di Jalan Garuda Raya No. 17, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Ketiga, sebidang tanah yang di atasnya berdiri Sekolah Parulian 3 di Jalan SM Raja Km. 7,4 No. 44, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, seluas 4.309,51 m² yang sebelumnya seluas 7.354,60 m² dan telah dihibahkan kepada YP Parulian seluas 3.045,09 m², dengan alas hak Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 37/HM/LR/1972 tertanggal 30 Maret 1972 yang ditandatangani An. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang Kepala Agraria Daerah Deli Serdang, Harun Al Rasjid,” tambahnya.
Keempat, sambung Iqbal, sebidang tanah yang di atasnya berdiri Sekolah Parulian 4 di Jalan Sabam Sirait, Kelurahan Gala gala Pangkailan, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Kelima, lanjutnya, sebidang tanah di atasnya berdiri Sekolah Parulian 5 di Jalan Gambir Raya, Perumnas Simalingkar Medan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Keenam, sebidang tanah yang di atasnya berdiri Sekolah Parulian 6 di Jalan Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dair. Ketujuh, sebidang tanah yang di atasnya berdiri Sekolah Parulian A di Jalan Turi No. 144, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota. Kedelapan, sebidang tanah yang di atasnya berdiri Parulian B di Jalan Seksama Gang Jaya No. 16, kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,” ucapnya.











