Mantan Mahasiswa Ditangkap di Hotel Medan, Diduga Edarkan 128 Pod Berisi Narkotika
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MG yang diduga menjadi pengedar pod vape berisi cairan narkotika. Pria yang merupakan mantan mahasiswa itu diamankan di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026) malam.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran pod vape berisi narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan Indonesia-Malaysia.
“Dari hasil penggerebekan di kamar hotel yang ditempati tersangka, petugas menemukan sebanyak 128 pod vape berisi cairan narkotika,” kata Rafli.
Ratusan pod tersebut disembunyikan di dalam bantal kamar hotel untuk mengelabui petugas.
Selain itu, pod tersebut diberi label hologram bertuliskan “QC” tanpa merek tertentu agar menyerupai produk vape yang beredar di pasaran.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H yang merupakan teman kuliahnya. Polisi menduga pod berisi narkotika itu berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut sebelum diedarkan di Medan.
Rafli mengatakan tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan pod berisi narkotika. Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut serta menelusuri keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Yang bersangkutan pernah mengenyam pendidikan S-1 di Kota Medan. Dari pengakuannya, pod berisi narkotika ini baru pertama kali diedarkan, namun seluruh keterangannya masih kami dalami,” ujar Rafli.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga memburu pemasok yang diduga mengirimkan barang tersebut dari Malaysia.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.











