Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau

Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap
Buronan Narkoba Ditangkap di Riau

MEDAN – Pelarian Fuanto Fransyah alias Apeng (40), warga Jalan Multatuli No 140 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, berakhir di Provinsi Riau.

Dia sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena menganiaya polisi dan kabur saat disergap di sekitar kediamannya, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, saat ini tersangka Fuanto Fransyah alias Apeng sedang dalam perjalanan dari Riau ke Polda Sumut.

BACA JUGA  Toko Aksesoris Mobil di Jalan Semarang Medan Terbakar, Api Diduga Berasal dari Lantai Empat

“Iya benar, masih dalam perjalanan dari Riau menuju Sumut. Nanti kita rilis,” tandasnya, Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, Apeng melakukan perlawanan ketika disergap personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada Kamis (28/5/2026).

Bahkan, perlawanan Apeng membuat warga terprovokasi hingga melempari petugas kepolisian. Enam warga diamankan terkait perlawanan itu.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 2,45 gram bruto, 1 timbangan digital silver, 1 sekop sabu dari sedotan plastik, 8 buah plastik klip bening tembus pandang kosong, 1 dompet dan uang sebesar Rp50 ribu.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dalam kasus penyerangan itu pihaknya mengamankan 6 orang.

Dua orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya menjalani rehabilitasi karena hasil tes urinenya terbukti menggunakan narkoba.

“Untuk Apeng sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Setelah penyerangan itu kita amankan 6 orang, 2 jadi tersangka. Sedangkan 4 lainnya menjalani rehabilitasi karena positif sebelum dikembalikan ke keluarganya,” tandas Kombes Ferry.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *