Modus Simpan Ganja di Pohon Bambu, 64 Paket Disita
Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan modus penyimpanan yang tak biasa. Puluhan paket ganja ditemukan disembunyikan di dalam pohon bambu di kawasan Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MAS (23) pada Senin (27/7/2026) sore.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi ganja. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 64 paket ganja yang disembunyikan di pohon bambu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik pelaku.
“Sebanyak 64 paket ganja dengan berat 121,40 gram berhasil kami sita dari pelaku. Kami juga mengamankan satu unit handphone sebagai barang bukti,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini masih buron.
Polisi masih memburu M karena diduga berperan sebagai pemasok ganja sekaligus pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial M. Ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” ujar Rafli.










