Medannewstv.com – Tim Satgas Covid-19 Medan Timur melaksanakan kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan 3 penindakan di 2 lokasi yang berada di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.
Giat PPKM Level 4 ini dilaksanakan pada hari, Minggu 29 Agustus 2021 pagi pukul 09.00 Wib diantaranya di Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam pelaksanaan itu, personil yang terlibat di 2 lokasi diantaranya, di Kec. Medan Timur diperkuat oleh, Dit Samapta Poldasu 3 orang, Polsek Medan Timur 5 orang, Brimobdasu 2 orang, Sat Pol PP 2 orang, ASN dsn Kepling 11 orang.
Untuk di Kec. Medan Perjuangan diperkuat oleh, Dit Samapta Poldasu 3 orang, Polsek Medan Timur 5 orang, Brimobdasu 4 orang, Sat Pol PP 2, ASN dan Kepling 9 orang.
Untuk awal giat dilakukan Apel Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19) dipimpin Iptu Riswanto, SH, Kanit Binmas Polsek Medan Timur di Kantor Camat Medan Timur.
Pelaksanaan Penindakan PPKM Level 4 pada sektor Non Esensial, dengan tindakan diantaranya : Sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus 2021 hingga tanggal 06 September 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor.
Berdialog kepada pelaku usaha pada Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4 dan Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP.
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin SH kepada wartawan menerangkan, untuk lokasi penindakan di Kec. Medan Timur dilakukan di Pasar Cahaya Jln. Cahaya Lingk. 4 Kel. Durian. Tindakan berupa menghimbau warga dan pelaku usaha agar menerapkan Prokes PPKM Level 4 dan membagikan Masker.
Kemudian, Mie Pangsit Cahaya Jln. Cahaya Lingk. 4 Kel. Durian ditemukan pelanggaran tidak menerapkan Prokes. Tindakan dilakukan dengan menghimbau Pelaku Usaha agar menerapkan Prokes PPKM Level 4.
Mie Keriting Siantar Jln. Sutomo Lingk. V Kel. Durian. Pelanggaran Tidak menerapkan Prokes. Tindakan berupa menghimbau Pelaku Usaha agar menerapkan Prokes PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP.
Lalu, Athing Chinese Food Jln. Bambu I Lingk. IX Kel. Durian. Pelanggaran tidak menerapkan Prokes. Tindakan berupa menghimbau Pelaku Usaha agar menerapkan Prokes PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP.
Lanjut Kompol Mhd. Arifin, kegiatan Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 di Kec. Medan Perjuamgan dilakukan Apel Kegiatan Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19) dipimpin Padal Iptu P. Sagala Panit I Intel Polsek Medan Timur di Kec. Medan Perjuangan.
Adapun pelaksanaan Penindakan PPKM Level 4 pada sektor Non Esensial diantaranya yakni, Warung Rakyat di Jln. Pasar 3, Kec. Medan Perjuangan. Tindakan dengan penghimbauan lisan mematuhi Prokes. Warkop Acuan di Jln. Sei Kera Kec. Medan Perjuangan. Tindakan berupa memberi himbauan mematuhi Prokes.
“Pada pelaksanaan PPKM diutamakan himbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul kumpul dan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan serta Menyampaikan Kepada Pihak Pengusaha Kuliner Agar Menerapkan Sistem Take Away (Tidak Makan Ditempat),” ungkap dijelaskan Kompol Mhd. Arifin orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini.(Ar/MNTV)