Medannewstv.com – Kebijakan pemeberlakukan sekolah tatap muka (PTM) di kota Medan membingungkan. Surat edaran tidak mengatur jelas peruntukan PTM.
Keluarnya surat edaran itu dinilai tidak diperuntukkan untuk SMA, SMK, dan MAN karena untuk tingkatan ini mengikuti aturan Gubernur Sumut.
“Kepala sekolah banyak yang bingung terkait Terkait Surat Edaran Walikota Medan Bobby Nasution tentang peraturan Pertemuan Tatap Muka (PTM).
Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Medan Buang Agus mengaku mengatakan saat ini belum ada juknis yang jelas yang kami terima dari Gubernur Sumut tentang Aturan PTM untuk tingkat SMA” tutur Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN II Medan.
Dalam struktur organisasi pemerintahan, untuk tingkat sekolah SMP, SD, PAUD, dan MTS berada di bawah naungan Walikota. Sedangkan tingkat SMA, SMK, dan MAN, di bawah naungan Gubernur Sumatera Utara
Ini masih membingungkan bingung karena juknis yang jelas terkait PTM baik untuk SMA maupun SD, SMP belum diterima dari Gubernur ataupun dari Walkot. (bas)